Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, 5 di Antaranya Kuli Bangunan

Bareskrim Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, 5 di Antaranya Kuli Bangunan

JAKARTA - Bareskrim Polri resmi menetapkan 8 tersangka kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (23/10). Lima di antaranya adalah tukang atau kuli bangunan.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di hadapan wartawan, Jumat (23/10). Argo menyebutkan, penetapan tersangka ini berdasarkan enam kali olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penyidik juga telah meminta keterangan 131 orang terkait kasus kebakaran Kejagung. Sebanyak 64 orang di antaranya dijadikan saksi.

Baca juga:

Rokok Kuli Bangunan Disebut Penyebab Kebakaran Gedung Kejagung

Ombudsman RI Pertanyakan UU Cipta Kerja, Begitu Mudahnya Diubah

Debt Collector Cegat Motor di Jalan, Ternyata Punya TNI, Begini Jadinya

\"Jadi, setelah gelar perkara disimpulkan ada kealpaan. Semua kami lakukan dengan ilmiah untuk bisa membuktikan. Kami tetapkan delapan tersangka karena kealpaan,\" kata Argo di Mabes Polri, Jakarta, seperti dilansir JPNN, Jumat (23/10).

Sebelumnya, Bareksrim Polri menyebutkan, titik api berasal dari rokok yang dibakar tukang atau kuli bangunan.

Kuli yang sedang mengerjakan proyek pembangunan gedung Kejaksaan Agung, sambil merokok. Karena itu diduga kuat kebakaran bermula dari api rokok kuli bangunan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: